Surat Edaran Kemenag Tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.
Menyusul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
Berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:
01. Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.02. Tugas Tambahan Lain Guru
Berikut ini empat jenis tugas tambahan lain guru dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Berikut ini Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana berikut :Semula | Menjadi |
---|---|
Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Wali Kelas diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran | Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Wali Kelas diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu |
Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran | Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu |
Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan 2 (dua) Jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran | Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu |
Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran | Guru dengan tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu |
03. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)
Semula | Menjadi |
---|---|
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS |
04. Ketentuan Perpajakan
Semula | Menjadi |
---|---|
unjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan | Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d. |
Download Surat Edaran Kemenag tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Posting Komentar