Unduh Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019

Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.


Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 27 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019;

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019


Bantuan Pemberian Makanan Sehat merupakan pemberian sejumlah dana stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD untuk digunakan sebagai pemberian makanan tambahan yang memenuhi gizi seimbang kepada peserta didik.

Tujuan juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur bantuan.
  2. Sebagai rujukan bagi auditor dan pihak terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.

Sedangkan untuk Tujuan Program Pemberian Makanan Sehat adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak peserta didik di satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program PAUD;
  2. Menjaga peserta didik agar tetap dalam kondisi gizi seimbang;
  3. Membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat dan berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan;
  4. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.

Baca Juga : Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sehat dibagi menjadi 3 bagian diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Pemberian Makanan Sehat
  • Pemberian makanan sehat sebagai bagian dari peningkatan layanan PAUD Holistik Integratif bermutu.
  • Pemberian makanan sehat sebagai proses pembiasaan hidup sehat.
  • Pemberian makanan sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.
  • Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah.
2. Persyaratan Pemberian Makanan Sehat
  • Makanan tidak mengandung bahan pengawet, perasa buatan, MSG dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
  • Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
  • Memenuhi unsur gizi seimbang.
  • Semua bahan makanan terjaga kesegarannya.
  • Jeda waktu memasak dan penyajian tidak lama sehingga dipastikan makanan tidak basi.
  • Jumlah masakan mencukupi untuk semua anak.
  • Diutamakan makanan lokal dengan memanfaatkan bahan pangan atau makanan yang tersedia dan mudah diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.
3. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberian makanan sehat
a. Persiapan: Pengelola, pendidik, dan orangtua menyepakati
  • Menu makanan sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi/posyandu.
  • Waktu pelaksanaan pemberian makanan sehat.
  • Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian makanan sehat.
  • Pemberian bekal makanan sehari-hari diluar hari pemberian makanan sehat dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.
b. Pelaksanaan : Pemberian makanan sehat bagi anak didik di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD:
  • Merupakan bagian dari pembiasaan hidup sehat dan perilaku baik seperti mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling berbagi makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
  • Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar. Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan dengan bersemangat dan konsentrasi.
  • Makan siang di saat istirahat setelah anak bermain atau melakukan berbagai kegiatan.
  • Untuk program bantuan, pemberian makanan minimal 20 kali dengan waktu maksimal 5 bulan.
  • Didukung dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bagian dari kegiatan parenting.




Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Juknis Daftar PPPK Tahun 2019

Semoga sebaran informasi mengenai Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0/Post a Comment/Comments